Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Yusril, MK Bisa Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 18 Januari 2025, 17:36 WIB
Kata Yusril, MK Bisa Hapus <i>Parliamentary Threshold</i> 4 Persen
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra/Ist
rmol news logo Peluang Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen setelah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen sangat terbuka.

Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra jika ada pihak yang menguji kembali dan menyatakan bahwa PT bertentangan dengan UUD 1945, MK bisa saja mengabulkan permohonan tersebut.

"Setahun yang lalu MK kan sudah memutus tentang parliamentary threshold itu, cuma pada waktu itu MK tuh tidak seperti putusan Pilpres. Kalau putusan tentang Pilpres tegas mengatakan bahwa Pasal 222 tentang presidential threshold bertentangan dengan UUD ‘45 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Yusril kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat malam 18 Januari 2025.

“Tapi kalau mengenai parliamentary threshold, hanya MK mengatakan, MK mengakui itu sebagai open legal policy tapi mempertanyakan dasarnya mengatakan 4 persen itu dari mana,” sambungnya.

Yusril menambahkan, meski saat ini PT 4 persen belum dibatalkan, jika ada uji materi kembali yang meminta agar MK menyatakan PT bertentangan dengan UUD 1945, bukan tidak mungkin juga MK akan mengabulkan permohonan tersebut.

“Kalau besok ada yang menguji lagi minta supaya menyatakan bahwa parliamentary threshold bertentangan dengan UUD45, ya ada kemungkinan juga MK akan kabulkan sebagai konsekuensi dari pengabulan terhadap presidential threshold," kata Pakar Hukum Tata Negara ini.

Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut masih bersifat prediksi pribadinya saja, adapun keputusan akhir tetap berada di tangan MK.

“Tapi itu sih hanya prediksi saya, seperti apa nanti ya MK akan memutuskan,” katanya.

Terkait respons dari fraksi-fraksi besar di DPR, seperti fraksi Gerindra, yang menyatakan tidak setuju dengan penghapusan ambang batas parlemen, Yusril menyebut hal tersebut merupakan harapan partai politik yang berkepentingan.

“Ya itu sih harapan partai-partailah baik yang di luar parlemen walaupun di dalam parlemen, ya saling memaklumi lah posisi masing-masing," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA