Menurut Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, penghapusan ambang batas tersebut juga sebagai bentuk berdemokrasi yang adil, lantaran semua elemen bangsa bisa ikut duduk di Senayan.
“Saya rasa untuk keadilan demokrasi kita, jangan sampai ada suara rakyat yang dititipkan kepada wakilnya hilang," kata Eddy Soeparno kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.
Wakil Ketua Umum PAN itu menambahkan, penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ambang batas presiden yang dianggap akan berimbas ke ambang batas parlemen merupakan langkah yang baik.
Kalaupun majelis hakim MK tidak menetapkan ambang batas parlemen 0 persen, ia berharap
Parliamentary Threshold ada di bawah 4 persen.
"Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau
Presidential Threshold maupun
Parliamentary Threshold itu nol. Kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” demikian Eddy Soeparno.
Setelah membatalkan
Presidential Threshold 20 persen, Mahkamah Konstitusi digadang-gadang juga akan menghapus
Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat ini.
"Setelah ada putusan
Presidential Threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan
Parliamentary Threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Senin malam, 13 Januari 2025.
BERITA TERKAIT: