Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penghapusan Ambang Batas Parlemen Bentuk Keadilan Berdemokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 17 Januari 2025, 16:27 WIB
Penghapusan Ambang Batas Parlemen Bentuk Keadilan Berdemokrasi
Ilustrasi bendera partai politik/RMOL
rmol news logo Penghapusan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen 4 persen dinilai sebagai bentuk keadilan untuk partai politik yang kerap gagal menembus parlemen saat mengikuti Pemilu.

Menurut Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, penghapusan ambang batas tersebut juga sebagai bentuk berdemokrasi yang adil, lantaran semua elemen bangsa bisa ikut duduk di Senayan.

“Saya rasa untuk keadilan demokrasi kita, jangan sampai ada suara rakyat yang dititipkan kepada wakilnya hilang," kata Eddy Soeparno kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.

Wakil Ketua Umum PAN itu menambahkan, penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ambang batas presiden yang dianggap akan berimbas ke ambang batas parlemen merupakan langkah yang baik.

Kalaupun majelis hakim MK tidak menetapkan ambang batas parlemen 0 persen, ia berharap Parliamentary Threshold ada di bawah 4 persen.

"Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau Presidential Threshold maupun Parliamentary Threshold itu nol. Kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” demikian Eddy Soeparno.

Setelah membatalkan Presidential Threshold 20 persen, Mahkamah Konstitusi digadang-gadang juga akan menghapus Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat ini.

"Setelah ada putusan Presidential Threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan Parliamentary Threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Senin malam, 13 Januari 2025. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA