Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menyoal pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, kawasan PIK yang diduga dilakukan oleh bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Firman menuturkan masyarakat harus mengetahui adanya aturan baku tentang wilayah maritim Indonesia yang perlu ditaati, termasuk dalam hal pemagaran laut.
"Ya kalau pemagaran laut itu kan ada aturannya. Laut kan milik negara, kita ini punya undang-undang yang namanya undang-undang kelautan, kita punya undang-undang perizinan pulau-pulau kecil, kita punya UNCLOS, ini kan regulasi internasional yang harus kita taati dan regulasi nasional yang kita taati," kata Firman Soebagyo kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 13 Januari 2025.
Firman menegaskan semua orang maupun perusahaan harus mematuhi aturan yang telah diterapkan pemerintah.
Oleh sebab itu, ia meminta agar pemerintah menindak tegas pelaku pemagaran laut tanpa izin tersebut.
"Hukum dibuat karena itu. Oleh karena itu, siapa pun tidak pandang bulu, perorangan, atau itu juga merupakan badan usaha kan semua ada mekanisme dan aturannya," tegas politikus Golkar tersebut.
"Bagi siapa yang tidak punya izin melakukan pemagaran maka itu wajib diproses secara hukum," demikian Firman Soebagyo.
BERITA TERKAIT: