Begitu dikatakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan di Gedung Negara Grahadi, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa 7 Januari 2025.
Menurutnya, dari 12 aksi prioritas yang akan dilakukan Kemendes PDT, ketahanan pangan lokal desa atau swasembada pangan berada di urutan kedua setelah Revitalisasi BUMDes dalam Mendukung program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pertama.
“Dari 12 aksi itu sudah kami cantumkan swasembada pangan, itu sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional,” ujar Yandri.
Untuk mewujudkan aksi tersebut, Yandri telah menandatangani Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang mencantumkan alokasi serendah-rendahnya 20 persen dana desa atau sekitar Rp16 triliun di tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, sambungnya, desa diwajibkan memanfaatkan potensi lokal yang dimiliki dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan menjadikan keberadaan BUMDes untuk mewujudkan perputaran uang di desa.
“Jadi jelas, buat apa dana ketahanan pangan sekurang-kurangnya 20 persen dari dana desa itu digunakan. Jelas ini petunjuknya, sangat terang benderang, tidak ada celah kira-kira kepala desa untuk bermain,” terangnya.
Namun begitu, ia menilai, yang tidak kalah penting adalah kolaborasi Kementerian dan Lembaga terkait serta stakeholder baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga level desa dapat turut andil dalam merealisasikan program tersebut.
Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Rakor ini dilakukan untuk memperkuat sinergitas antar Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah untuk menyukseskan program swasembada pangan yang ditargetkan tahun 2027.
“Kita rapat koordinasi ini yang paling utama adalah bahwa kita harus merasa, meyakini dan menyadari bahwa kita ini satu tim, kepentingan merah putih di atas segala-galanya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: