Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk mendukung ketahanan pangan berbasis potensi lokal di setiap desa.
Menurut Yandri, fokus penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yaitu ketersediaan pangan di desa, keterjangkauan pangan bagi masyarakat desa, dan pemanfaatan pangan secara optimal.
Selain itu, pelaksanaan program ini akan berbasis pada potensi lokal desa dan kawasan perdesaan, serta kerja sama antar desa dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan.
"Kita sedang menyusun modul yang memetakan potensi 75 ribu desa di Indonesia. Desa yang cocok untuk budidaya padi akan difokuskan pada pertanian padi, sedangkan desa dengan potensi buah, ikan, atau peternakan akan diarahkan sesuai potensinya,” ujar Yandri usai rapat koordinasi program swasembada pangan di Mahan Agung, dikutip
RMOLLampung, Sabtu 28 Desember 2024.
Yandri menambahkan, pengelolaan dana desa yang produktif juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bahan baku program makan bergizi gratis dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Selain itu, dana yang terus berputar akan menjadi modal tambahan pada tahun-tahun berikutnya.
"Dana desa harus bisa dikembangkan, tidak hanya untuk sekali pakai," tandasnya.
BERITA TERKAIT: