Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Hapus PT 20 Persen, PKB: Kado Tahun Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 02 Januari 2025, 22:07 WIB
MK Hapus PT 20 Persen, PKB: Kado Tahun Baru
Jazilul Fawaid/Ist
rmol news logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen adalah kado tahun baru.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan.

“Ini ‘kado tahun baru’ yang akan menuai berbagai pandangan, polemik dan kontroversi,” katanya, Kamis, 2 Januari 2025. 

Jazilul menuturkan, dengan adanya putusan MK tersebut maka DPR RI dan pemerintah sedianya menindaklanjuti hal tersebut dengan menyusun norma baru dalam revisi UU Pemilu. 

“Hemat saya, pasal ini tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI ini. 

Lebih jauh, Jazilul memastikan pihaknya akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut. 

“Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” pungkasnya.

Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat partai politik mengusung capres-cawapres dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

"Menyatakan norma Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi.

Ada sejumlah alasan prinsipal dalam demokrasi yang mendasari MK mengabulkan gugatan pemohon, terutama dianggap bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu, presidential threshold juga dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, dan secara nyata bertentang dengan UUD 1945.

Wakil Ketua MK RI Saldi Isra menambahkan penjelasan dengan menyebut Pasal UUD 1945 yang mendasari pembatalan pasal presidential threshold.

"Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres berapapun besaran atau angka persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," tambah Saldi.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA