Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presidential Threshold Dibatalkan, Kado Tahun Baru untuk Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 02 Januari 2025, 21:53 WIB
Presidential Threshold Dibatalkan, Kado Tahun Baru untuk Demokrasi
Jimly Asshiddiqie/Ist
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diapresiasi mantan Hakim MK, Jimly Asshiddiqie.

Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 ini menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat persentase tertentu.

“Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas Capres 20 persen untuk pemilu 2029," kata Jimly lewat akun X miliknya, Kamis 2 Januari 2025.

 Dia melanjutkan, selama ini, aturan presidential threshold dinilai membatasi partisipasi politik dan mempersempit peluang munculnya kandidat alternatif. 

Dengan keputusan ini, partai politik atau koalisi kecil kini memiliki peluang lebih besar untuk mengusung calon presiden tanpa terhalang syarat penguasaan kursi DPR atau suara nasional.

"Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang," tandas Jimly.

MK menilai aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi karena membatasi hak partai politik dalam mencalonkan kandidat. 

Dengan keputusan ini, syarat pencalonan tidak lagi didasarkan pada persentase perolehan suara atau kursi DPR secara nasional.

Namun, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan pencalonan presiden yang tetap menjaga efektivitas pemilu. 

MK pun memberikan lima pedoman. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dua, pencalonan tidak boleh didasarkan pada perolehan suara atau kursi secara nasional. Tiga, mencegah dominasi yakni aturan harus mencegah dominasi partai tertentu dan memastikan pilihan yang beragam bagi pemilih.

Lalu konsistensi partisipasi di mana partai politik yang tidak mencalonkan pasangan calon di pemilu tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya, serta partisipasi publik yang menyebut pengaturan lebih lanjut harus melibatkan masyarakat secara bermakna.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA