Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Pencalegan Harun Masiku

Jubir PDIP Tuding Pernyataan Ketua KPK Ngawur dan Mengada-ngada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 26 Desember 2024, 12:01 WIB
Jubir PDIP Tuding Pernyataan Ketua KPK Ngawur dan Mengada-ngada
Kolase Mohamad Guntur Romli dan Ketua KPK Setyo Budiyanto/RMOL
rmol news logo DPP PDIP masih tak habis pikir terkait penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. 

Jurubicara PDIP, Mohamad Guntur Romli menilai, pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait penetapan Hasto sebagai tersangka justru semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.

Menurut Guntur, alasan yang disampaikan Setyo mengenai penempatan Harun Masiku sebagai calon legislatif (caleg) di Sumatera Selatan (Sumsel) tidak berdasarkan suku oleh Hasto sebagai klaim yang tidak berdasar. 

“Maka semakin kuat dugaan kriminalisasi dan politisasi kasus ini, atau yang kami sebut pemidanaan yang dipaksakan, berdasarkan alasan atau "bukti" yang disampaikan Ketua KPK di balik penetapan itu. Ini alasan yang jelas mengada-ada, bahkan ngawur-sengawurnya,” kata Guntur dalam keterangan resminya, Kamis 26 Desember 2024. 

Ditegaskan Guntur, tidak ada aturan yang mengharuskan seorang caleg ditempatkan berdasarkan suku atau asal daerahnya. Dengan begitu, Guntur menyebut pernyataan Setyo sangat memaksakan bahwa itu seolah sebagai bukti politisisasi. 

Ia pun mencontohkan soal calon anggota legislatif dari berbagai partai yang berasal dari daerah berbeda dengan tempat mereka mencalonkan diri. 

Sebut saja seperti Adian Napitupulu yang berasal dari Batak namun menjadi caleg di Bogor, Fadli Zon dari Minang yang mencalonkan diri di Bogor, hingga Deddy Sitorus yang berasal dari Batak dan menjadi caleg di Kalimantan Utara.

Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa penentuan penempatan caleg adalah kewenangan DPP partai politik, yang dituangkan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP. 

Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak bisa sepihak hanya berdasarkan keputusan sekjen atau pribadi Hasto Kristiyanto.

“Ini baru "bukti" yang pertama, sudah mengada-ada yang makin memperjelas dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA