Salah satunya menggelar pelatihan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Selasa- Kamis, 17-19 Desember 2024.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, kegiatan ini penting sekali bagi pengusaha dalam memberikan pelatihan pertolongan pertama pada kecelekaan (P3K).
"Kita harapkan pengusaha tidak hanya memetingkan keuntungan saja. Tetapi juga harus memikirkan pentingnya keselamatan pekerjanya," kata Diana Dewi di Sekretariat Kadin DKI Jakarta.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Antara lain, lanjut Hari, pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
"Jadi kegiatan ini sangat penting. Kami mengapresiasi acara pelatihan P3K oleh Kadin DKI Jakarta dan PT Delta Indonesia ini," kata Hari.
Dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Pasal 86 ayat (2).
BERITA TERKAIT: