Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Aceh 2024

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 29 November 2024, 05:15 WIB
Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01
Anggota Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh, Fadjri/Dok Pribadi
rmol news logo Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 02, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh), siap menghadapi gugatan hukum dari pasangan nomor urut 01, Bustami-M Fadhil Rahmi, terkait perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Kami telah bersiap untuk menghadapi segala kemungkinan gugatan hukum Paslon 01 baik pada Panwaslih Aceh sampai pada Mahkamah Konstitusi," kata anggota Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh, Fadjri, dalam keterangan persnya yang dikutip RMOLAceh, Kamis, 28 November 2024.

Menurut Fadjri, secara ambang batas, pengajuan gugatan pada Mahkamah Konstitusi tidak bisa melebih 1,5  persen sebagaimana disebut dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015. Walaupun begitu Paslon 02 bersedia menghadapi semua kemungkinan gugatan tersebut.

"Kemenangan Mualem-Dek Fadh adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Aceh. Meski KIP Aceh belum menetapkan, namun suara yang terus masuk dalam Sirekap KPU telah mencapai 90 persen dan menunjukkan angka yang sama dengan rekap internal Badan Pemenangan Aceh yang bersumber dari saksi-saksi TPS seluruh Aceh," paparnya.

Fadjri menambahkan, saat ini Tim Hukum juga telah mengantongi beberapa perbuatan melawan hukum berupa dugaan politik uang di beberapa Kabupaten/kota dan saat ini telah diajukan ke Panwaslih tempat pelanggaran terjadi. Pengajuan laporan dilakukan oleh tim hukum Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh di kabupaten/kota masing-masing. 

Menurut Fadjri, perbuatan politik uang merupakan delik pidana yang juga masuk dalam kategori pelanggaran administrasi, Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Ancaman hukumannya selain diskualifikasi sebagai calon juga pidana kurungan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Fadjri menegaskan pihaknya terus memantau pergerakan suara dalam proses rekap yang dilakukan KIP Aceh secara berjenjang, mulai dari rekap kecamatan hingga penetapan calon terpilih oleh KIP Aceh. 

"Kami mengimbau kepada seluruh tim badan pemenangan di kabupaten/kota untuk terus mengawal kemenangan ini untuk Aceh yang lebih baik," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA