Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, budaya korupsi yang telah mengakar di dalam birokrasi Indonesia masih menjadi tantangan besar. Kultur itu mencakup praktik suap, nepotisme, dan gratifikasi yang masih marak di berbagai tingkat pemerintahan, termasuk dalam pengisian jabatan dan pengadaan barang/jasa.
"Dengan demikian dibutuhkan komitmen politik dari presiden dan kabinet yang harus diiringi dengan reformasi birokrasi yang mendalam agar sistem pengawasan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar efektif dalam mencegah dan mendeteksi korupsi," kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Tessa berharap, Kabinet Merah Putih tidak hanya mampu menjalankan pemerintahan yang efektif, tetapi juga menjamin integritas pemerintahan dengan memberantas praktik-praktik korupsi yang masih terjadi di berbagai tingkatan.
"KPK mengapresiasi di mana dalam Asta Cita Presiden, pemberantasan dan pencegahan korupsi menjadi salah satu visi atau prioritas. Yaitu pada poin 7, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," terang Tessa.
Selain itu, lanjut Tessa, keteladanan dan komitmen presiden sebagai panglima tertinggi juga penting untuk menciptakan keseriusan komitmen jajaran di bawahnya dalam pencegahan korupsi. Sehingga pemerintahan dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel, untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Jika ditarik dalam jangka yang lebih panjang, Indonesia juga sedang dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi bangsa yang maju, makmur, dan sejahtera.
Maka dalam pencapaian visi Indonesia Maju, terdapat beberapa poin penting dalam konteks pemberantasan korupsi, yakni
public trust, daulat hukum Indonesia bermartabat,
strong capacity international affairs, menaikkan kembali Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, serta keseimbangan pencegahan dan penindakan dengan menitikberatkan pemulihan kerugian negara.
"Itulah sebabnya, pondasi dari Indonesia Maju adalah pemberantasan korupsi yang independen, efektif, dan efisien. Poin-poin tersebut selaras dengan peta jalan pemberantasan korupsi 2045," terangnya.
Di mana pada fokus tahun 2025-2029 mencakup, penindakan yang terdiri dari transisi dari penyelamatan keuangan negara dan daerah ke pengurangan kerugian perekonomian, serta analisis resume penindakan untuk pencegahan dan pendidikan.
Dari sisi pencegahan, mencakup perbaikan sistem tata kelola proses politik, kajian untuk mendukung terobosan regulasi pemberantasan korupsi substantif, data analytics LHKPN untuk mendukung penindakan dan pendidikan.
Dari sisi pendidikan, mencakup pendidikan antikorupsi mencapai titik
critical mass, peran serta aktif masyarakat untuk keterbukaan, serta profesionalisasi tenaga ahli antikorupsi meluas.
BERITA TERKAIT: