Hal tersebut merupakan hasil kegiatan diskusi yang dilakukan di Purnomo Yusgiantoro Center, Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2024.
Kelima lembaga yang tergabung dalam ETP Forum tersebut adalah Institute for Essential Services Reform (IESR), Climateworks Centre, Centre for Policy Development (CPD), Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), International Institute for Sustainable Development (IISD), dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC).
Manager Program Transformasi Sistem Energi dari IESR, Deon Arinaldo mengatakan, 9 kebijakan transisi energi yang direkomendasikan dikelompokkan dalam empat klaster utama.
Klaster pertama: Reformasi subsidi energi dan peningkatan akses energi terbarukan di daerah 3T
1. Pemerintah diharapkan mengimplementasikan direct-targeted subsidi agar subsidi dapat langsung diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
2. Pembangunan jaringan mikro, mini, dan off-grid berbasis komunitas atau koperasi untuk daerah 3T.
Klaster kedua: Tata kelola dan regulasi untuk transisi energi
3. Memisahkan peran regulator dan operator bisnis. Kebijakan feed-in tariff dan pengaturan wilayah usaha listrik penting untuk memperkuat pasar energi terbarukan.
4. Pemerintah perlu memperkuat Dewan Energi Nasional (DEN) serta membentuk satuan tugas khusus yang dipimpin presiden atau wakil presiden untuk menjamin sinergi kebijakan dalam transisi energi. Regulasi pendukung seperti RUU EBET juga harus segera diterapkan.
5. Pengembangan tata kelola dan kelembagaan, serta tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai bagian upaya dekarbonisasi sektor energi perlu menjadi perhatian Pemerintah.
Klaster ketiga: Komitmen jangka panjang dan investasi teknologi untuk emisi nol bersih
6. Indonesia perlu meningkatkan bauran energi terbarukan hingga tiga kali lipat dan menggandakan kapasitas efisiensi energi pada tahun 2030, serta berkomitmen mempercepat penghentian operasional PLTU.
7. Diperlukan investasi besar dalam penelitian dan pengembangan teknologi baru seperti implementasi sistem baterai yang digunakan untuk transportasi publik yang bersih, serta penggunaan hidrogen dan amonia hijau sangat penting untuk memastikan keberhasilan transisi energi.
Klaster keempat: Standar lingkungan dan dampak sosial dalam transisi energi
8. Rencana pemanfaatan industri ekstraktif dan hilirisasi mineral kritis untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan transisi energi yang berkeadilan harus berlandaskan standar lingkungan yang tinggi agar dalam perjalanannya tidak merusak ekosistem lingkungan.
9. Strategi transisi energi harus mempertimbangkan aspek-aspek dari lensa sosial seperti, human capital juga gender equality, disability, and social inclusion (GEDSI), dan mitigasi potensi dampak negatif bagi masyarakat lokal.
BERITA TERKAIT: