Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Duet Budi Arie-Ferry Juliantono Diharapkan Bawa Terobosan untuk Koperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 23 Oktober 2024, 11:39 WIB
Duet Budi Arie-Ferry Juliantono Diharapkan Bawa Terobosan untuk Koperasi
Menteri Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Ferry Juliantono/Ist
rmol news logo Kementerian Koperasi (Kemenkop), yang kini dipimpin oleh Menteri Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Ferry Juliantono, menghadapi tantangan besar untuk terus mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia.

Budi Arie dan Ferry Juliantono dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin kemarin, 21 Oktober 2024.

Berdasarkan data ODS (Online Data System), per 31 Desember 2023 jumlah koperasi di Indonesia tercatat sebanyak 130.119 unit. Hingga akhir 2023 permodalan koperasi telah mencapai Rp275,06 triliun.

Peningkatan ini tentu saja tak lepas dari upaya  yang dilakukan oleh Kemenkop untuk mendukung pengembangan koperasi di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
 
Upaya ini juga membuat kontribusi usaha koperasi terhadap PDB nasional tumbuh dari 5,7 persen menjadi 6,2 persen di tahun 2024.

Beberapa kebijakan afirmatif yang telah diterapkan Kemenkop UKM untuk mendorong pengembangan koperasi di antaranya adalah program koperasi modern yang dilaksanakan mulai 2020 hingga 2023.

Hasilnya, sebanyak 400 koperasi sudah menjelma menjadi koperasi modern. Hingga akhir 2024 ditargetkan akan bertambah menjadi 500 koperasi.

Namun, di tengah capaian tersebut, kepemimpinan baru Budi Arie-Ferry Juliantono dituntut untuk membuat terobosan baru yang lebih inovatif.

Modal keberhasilan yang sudah dicapai diharapkan menjadi dasar untuk mempercepat pertumbuhan koperasi ke level yang lebih tinggi.

Terobosan ini tidak hanya harus memperkuat kelembagaan koperasi, tetapi juga harus mampu meningkatkan akses ke pasar global, mempercepat digitalisasi koperasi, dan mendorong inovasi bisnis koperasi di berbagai sektor strategis.

Untuk menghadapi tantangan zaman, Kemenkop UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi 8/2021 tentang Koperasi Multi Pihak, yang memungkinkan kolaborasi sumber daya untuk memperkuat kelembagaan koperasi.

Di bawah kepemimpinan baru, langkah-langkah ini perlu diperkuat dengan strategi yang lebih adaptif, sehingga koperasi bisa menjadi aktor utama dalam pembangunan ekonomi nasional.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA