Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Toleransi Korupsi, PDIP Langsung Pecat Kevin Fabiano

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 15 Oktober 2024, 00:43 WIB
Tak Toleransi Korupsi, PDIP Langsung Pecat Kevin Fabiano
Ketua DPC Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat menggelar jumpa pers di Girly Corner, Pucangsawit, Senin, 14 Oktober 2024/RMOLJateng
rmol news logo Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, menunjukkan sikap tegas terkait salah satu kadernya yang juga anggota DPRD kota Solo, Kevin Fabiano, telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kevin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.

Sosok yang biasa disapa Rudy ini mengaku baru mengetahui Kevin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar melalui pemberitaan media. Namun sebelum penetapan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, Kevin sempat pamit kepada dirinya akan ke Bandung. 

"Sempat pamit ke sini mau ke Bandung, diperiksa Kejaksaan," jelas Rudy, saat menggelar jumpa pers di Girly Corner, Pucangsawit, dikutip RMOLJateng, Senin, 14 Oktober 2024.

Atas penetapan tersebut Rudy segera mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi pada kader PDIP yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi. Yakni mengajukan surat pemecatan ke DPP PDIP. 

"Setelah lihat fotonya sudah pakai rompi, Saya hari ini akan bersurat ke DPP untuk pemecatan," tegas Rudy.

Sebab tindakan korupsi Ini musuh utama, yang merugikan masyarakat dan negara. Dan PDIP sendiri tidak mentolerir  tindak pidana korupsi. 

Nantinya DPP yang berhak untuk melakukan pemecatan. Karena KTA yang mengeluarkan DPP. Demikian juga dengan proses pergantian antar waktu (PAW). 

"Siapa yang menggantikan dari DPP yang memutuskan. Ya pastinya dari dapil yang sama (dapil III)," lanjut Rudy. 

Ditegaskan juga, kasus yang menimpa Kevin tidak terkait dengan PDIP. Hal itu adalah tindakan pribadinya, terlebih lagi kasusnya terjadi pada 2021, di mana saat itu Kevin belum masuk PDIP. 

"Kita melihat saudara Kevin ini baik karena kami tidak melihat, tidak mendengar, apa yang terjadi di Jawa Barat. Kevin masuk menjadi kader PDIP sejak tahun 2022. Sedangkan kasus dugaan korupsinya tahun 2021 dan baru terungkap tahun 2024," paparnya. 

Saat mengisi formulir sebagai calon legislatif (caleg) untuk DPRD kota Solo juga sudah dilengkapi dengan SKCK, bebas dari tindak pidana. Karena saat itu belum terungkap, imbuh Rudy. 

Kemudian KPU juga meloloskan, berarti sudah klir. 

"Namun tiba-tiba jadi tersangka ya tidak tahu saya, apalagi ini kejadiannya di Jawa Barat. Kejadian ini menjadi evaluasi agar lebih selektif lagi dalam memasukkan kader. Sekali lagi saya sudah tegaskan, jauhkan diri dari korupsi," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA