Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dana Kampanye Pilwalkot Palembang Maksimal Rp64 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 14 Oktober 2024, 02:00 WIB
Dana Kampanye Pilwalkot Palembang Maksimal Rp64 Miliar
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi menetapkan batas pengeluaran dana kampanye sebesar Rp64 miliar bagi setiap pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Palembang 2024. 

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU Palembang Nomor 687 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 27 September 2024 dan ditandatangani oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Palembang, Muhammad Rais.

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sri Maryati menjelaskan, pembatasan dana kampanye ini merupakan amanat Undang-undang. 

"Batasan pengeluaran dana kampanye Pilwalkot Palembang maksimal totalnya Rp64 miliar untuk setiap pasangan calon," ujarnya, dikutip RMOLSumsel, Minggu, 13 Oktober 2024.

Sri menambahkan, aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas kampanye. Tetapi merujuk pada Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur dana kampanye peserta pemilihan gubernur, walikota, dan bupati.

Batas pengeluaran ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Faktor yang dipertimbangkan meliputi metode kampanye, jumlah kegiatan, jumlah peserta, standar biaya daerah, hingga kondisi geografis.

Terkait laporan dana kampanye, seluruh paslon telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pasangan calon nomor urut 1, Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina, melaporkan dana awal sebesar Rp100.000. Pasangan calon nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam, melaporkan Rp1 juta, dan pasangan nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin, melaporkan dana awal Rp100.100.000.

Pelaporan dana kampanye dilakukan dalam tiga tahap. Yaitu LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

KPU juga menetapkan batasan sumbangan dari perseorangan hingga Rp75 juta, dan dari badan hukum non-pemerintah maksimal Rp750 juta.

Total pengeluaran dana kampanye Pilwalkot Palembang 2024 diperkirakan mencapai Rp64.080.220.000. Penggunaan dana termasuk kegiatan kampanye, penyebaran bahan kampanye, alat peraga, dan jasa konsultasi kampanye. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA