Aksi dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) ini sebagai rangkaian mogok kerja hakim yang dimulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 untuk menuntut kesejahteraan.
"Hari ini kami menyerahkan hasil kajian kepada pimpinan Mahkamah Agung, tentunya apa pun yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka," ujar Jurubicara SHI, Fauzan Arrsyid.
Ia mengurai, salah satu tuntutan adalah kenaikan gaji hakim sebesar 142 persen dari tunjangan jabatan sebagaimana diterapkan sejak tahun 2012. Mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi.
Dalam aksi mogok kerja, mereka memilih untuk cuti bersama dan tidak menjalankan tugasnya di masing-masing pengadilan.
"Kita lihat kondisi nanti, karena aksi ini (cuti bersama) kan baru berjalan 1 hari, dan sampai hari Jumat," katanya.
Selain ke MA, SHI juga berencana menemui lembaga negara terkait lain guna mencapai kesepakatan mengenai kesejahteraan para hakim.
"Mudah-mudahan nanti ada hasil di hari Jumat (11 Oktober 2024)," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL, ada 1.748 hakim yang sepakat melakukan cuti bersama secara nasional.
BERITA TERKAIT: