Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Era Jokowi, Ratusan Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 02 Oktober 2024, 22:01 WIB
Era Jokowi, Ratusan Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi
Sertipikat tanah wakaf/net
rmol news logo Selama satu dekade memimpin, banyak kemajuan yang berhasil ditorehkan Presiden Joko Widodo dalam layanan Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin membeberkan, selama kepemimpinan Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat. 

"Sejak 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil diterbitkan sertifikatnya. Hingga akhir September 2024, Alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat," katanya  dikutip lewat keterangan tertulis, Rabu (2/10).

Menurut Kamaruddin, aset wakaf telah berjasa membangun Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga kantor pemerintahan di atas tanah wakaf. 

Ditjen Bimas Islam mencatat, tanah wakaf digunakan antara lain untuk 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.

Tak hanya tanah wakaf, di era Presiden Jokowi, Kantor Urusan Agama (KUA) juga direvitalisasi. Lembaga yang menjadi corong layanan keagamaan Kementerian Agama ini mendapatkan perhatian penuh untuk dapat naik kelas.

Revitalisasi KUA digulirkan sejak 2021. Saat itu, program ini baru menyasar 106 KUA direvitalisasi. Tiga tahun berikutnya, ada 500 KUA yang direvitalisasi pada 2022, 500 KUA direvitalisasi pada 2023, serta 100 KUA di 2024.

“Gedung KUA dibangun megah dengan front office yang terstandar, ramah difabel dan kelompok rentan. Sejak 2015 hingga 2024, telah dibangun 1.604 gedung KUA melalui skema pembiayaan SBSN,” tandas Kamaruddin.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA