Pandangan pengamat politik Rocky Gerung, salah satu yang perlu dibenahi adalah kewenangan penyelidikan dan penyidikan kejaksaan. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memberikan kewenangan tersebut kepada polisi.
Sementara jaksa, kata Rocky, hanya sebagai penuntut atas perkara yang telah selesai diselidiki dan disidik penyidik kepolisian.
"Jadi kekurangajaran itu (soal kewenangan penyelidikan dan penyidikan jaksa). Kita mau menyeberang ke pemerintahan baru, (era) Pak Prabowo. Jaksa ini
dibetulin dulu sebelum
dipindahin ke (pemerintahan) Prabowo," ujar Rocky kepada
Kantor Berita Politik RMOL, pada Sabtu (28/9).
Menurutnya, kewenangan jaksa telah tegas diatur dalam UU 5/1991 tentang Kejaksaan, sebelum diubah menjadi UU 16/2004.
Dalam UU tersebut, kewenangan kejaksaan adalah penuntutan sehingga tidak bisa mengambil fungsi penyelidikan dan penyidikan yang diamanatkan KUHAP kepada polisi.
"Itu maksudnya. Kalau dia tidak bisa
dibetulin ya sudah
dibatalin saja fungsi kejaksaan itu (penyelidikan dan penyidikan sebagaimana UU Kejaksaan hasil revisi tahun 2004)," sambung Rocky.
Jika hal ini tidak ditindaklanjuti serius, maka mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) itu mengusulkan agar kejaksaan dibubarkan di pemerintahan 2024-2029.
"Kan bisa diambil oleh LSM-LSM hukum kan fungsi itu," tutup Rocky.
BERITA TERKAIT: