Anggota Komisi VIII DPR F-PDIP, Selly Andriany Gantina menilai Yaqut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih, pembahasan raker sangat strategis terkait evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2024.
“Kalau secara aturan, memang seharusnya Menteri Agama harus hadir. Karena memang di situ (UU) eksplisit (menjelaskan) evaluasi harus dihadiri langsung oleh Menteri Agama. Artinya memang menteri tidak mematuhi undang-undang,” tegas Selly.
Selly mengatakan, Menag Yaqut tercatat sudah dua kali absen dalam rapat kerja evaluasi Haji 2024, maka dengan tenggat waktu yang dimiliki Komisi VIII DPR hanya hari ini, akhirnya tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembahasan evaluasi.
“Maka memang di periode ini, hanya di tahun 2024 evaluasi haji tidak bisa dibahas langsung antara Komisi 8 dengan Kementerian Agama,” sesal Politikus PDIP ini.
Mengenai alasan Menag Yaqut absen karena kehabisan tiket pesawat usai kunjungan kerja di luar negeri, seharusnya tidak dijadikan dalih oleh mantan Ketua Umum GP Anshor itu.
“Alasannya karena Menteri (Agama) tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Indonesia. Padahal memang surat yang disampaikan oleh Sekjen (Kemenag) kepada kami, disampaikan Menteri bisa hadir untuk melakukan pembahasan rapat evaluasi,” jelasnya.
Atas dasar itu, sebagai konsekuensi batalnya Raker Komisi VIII DPR dengan Menag Yaqut, maka tidak ada evaluasi Haji 2024.
“Konsekuensinya artinya di dalam periode evaluasi haji 2024 hanya di tahun ini evaluasi haji tidak dibahas langsung oleh Menteri Agama dengan Komisi VIII,” tandas dia.
BERITA TERKAIT: