Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Diatur UU Pertambangan, Hanya PPNS dan Polisi Bisa Lakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 25 September 2024, 20:56 WIB
Sudah Diatur UU Pertambangan, Hanya PPNS dan Polisi Bisa Lakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Posisi kejaksaan yang kerap melampaui kewenangan dalam perkara yang berkaitan dengan pertambangan patut disesalkan.

Kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPNS, sambung Arief, juga memiliki kewenangan memanggil dan/atau mendatangkan orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

"Termasuk melakukan penggeledahan, penyegelan, penangkapan, pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan hingga menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9).

Dalam proses penanganan perkara, lanjutnya, di tahap penyelidikan PPNS wajib berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mensupervisi dan melaporkan tahapan hasil penyidikan ke jaksa.

Karena, kata dia, jaksa hanya melakukan pemeriksaan berkas penyidikan untuk bisa melakukan penuntutan di pengadilan.

“Jadi dalam UU Pertambangan sudah jelas hanya PPNS dan Polisi yang boleh melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus pidana di sektor pertambangan dan bukan kejaksaan langsung,” kata Arief.

Dengan begitu, menurutnya, kejaksaan tidak seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pertambangan, kendati tindak pidana di sektor pertambangan bisa dimasukkan dalam tindak pidana khusus yang baru bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa.

“Kejaksaan banyak menangani tindak pidana pertambangan. Padahal itu bukan ranahnya,” demikian Arief.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA