Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Tersangka Penganiayaan, Bawaslu Minta KPU Nonaktifkan Sarlota Nelcy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yudhistira-wicaksono-1'>YUDHISTIRA WICAKSONO</a>
LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO
  • Selasa, 24 September 2024, 22:36 WIB
Jadi Tersangka Penganiayaan, Bawaslu Minta KPU Nonaktifkan Sarlota Nelcy
Ketua KPU Papua Tengah Jenifer Darling Tabuni/Ist
rmol news logo Ketua KPUD Nabire, Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nabire dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Sekretaris KPUD Nabire, Saverius Tebai.

Dalam surat pemberitahuan bernomor B/728/IX/RES.1.6/2024/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa Sarlota melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dirilis pada Selasa (24/9).

Insiden penganiayaan terjadi pada 24 Juni 2024, sekitar pukul 12.32 WIT, di Kantor KPUD Nabire, setelah Saverius Tebai mengajukan laporan.

Dalam penjelasannya, Sarlota mengakui bahwa tindakannya dipicu oleh diskriminasi yang sering ia alami di lingkungan kerja.

"Saya sering mendapatkan perlakuan diskriminatif terkait pekerjaan, sehingga emosi saya tidak tertahan," jelasnya.

Menanggapi situasi ini, Bawaslu Kabupaten Nabire telah meminta KPU Papua Tengah untuk menonaktifkan Sarlota dari semua tahapan pemilu hingga masalah ini selesai. 

"Kami masih menunggu respon dari KPU Papua Pegunungan," ujar Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Nabire, Anton Wambrauw.

Sementara, Ketua KPU Papua Tengah, Jenifer Darling Tabuni, optimis bahwa masalah ini dapat diselesaikan.

"Kami akan menyelesaikannya. Masalah ini tidak akan mengganggu kinerja KPUD Nabire," tegasnya.

Ia juga mengimbau agar kedua belah pihak dapat menyikapi situasi dengan lebih dewasa dan saling memaafkan, serta berupaya untuk kembali bekerja sama.

"Perbedaan pendapat itu wajar. Jika ada kekurangan, sebaiknya dibicarakan secara internal," tambahnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA