"Kotak kosong mempunyai hak yang sama dengan calon yang diusung oleh partai politik. Kotak kosong diperbolehkan kampanye meski tidak dijadwalkan oleh KPU," kata Koordinator Gerakan Kotak Kosong Brebes, Slamet Maryoko dalam keterangannya, Selasa (24/9).
Slamet menjelaskan, kotak kosong memang tidak mendapat saksi. Tetapi tetap diberi hak sebagai pengawas resmi mulai dari PPS, PPK hingga KPU.
Gerakan Kotak Kosong, menurut Slamet, dibentuk sebagai rasa prihatin dengan kondisi demokrasi di Brebes. Salah satunya terhadap anggota DPRD terpilih yang tidak mau menjadi penyambung aspirasi rakyat.
"Wakil rakyat yang baru dipilih kemarin ternyata tidak berpihak. Kami bersama dari 17 kecamatan, sepakat memenangkan kotak kosong untuk mengambil alih kekuasaan rakyat dari mereka itu," tegas Slamet.
Ditambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi Gerakan Kotak Kosong ke masyarakat. Bahwa memilih kotak kosong juga merupakan hak.
"Kami terus sosialisasi ke masyarakat, sekaligus bantu KPU agar masyarakat tidak golput," pungkas Slamet.
BERITA TERKAIT: