Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ada yang Terzalimi dalam Pilkada Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 24 September 2024, 02:29 WIB
Tak Ada yang Terzalimi dalam Pilkada Aceh
Dek Fadh didampingi Mualem saat menyampaikan sambutan usai penetapan nomor urut/RMOLAceh
rmol news logo Calon Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menegaskan tidak ada siapapun yang terzalimi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. Ia juga mengajak agar pasangan calon (Paslon) Bustami Hamzah- Syech M Fadhil Rahmi untuk sama-sama membangun Aceh.

"Inilah harapan kami ke depan, kami ingin berjalan demokrasi yang sesungguhnya di Aceh, tidak ada yang terzalimi dalam hal ini, kami ingin benar-benar tumbuh, apa yang kita rasakan setelah perdamaian Helsinki," kata Dek Fadh didampingi calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam sambutannya usai penetapan nomor urut, di Banda Aceh, Senin (23/9).

Dek Fadh juga mengapresiasi keberadaan paslon nomor urut 1 dan mengajak mereka untuk bersama-sama membangun Aceh menjadi lebih baik.

"Ada kawan kami di sini yang hadir juga, kami mengajak kepada partai pengusung dan pendukung 01 untuk membangun Aceh bersama-sama," ujarnya, dikutip RMOLAceh, Senin (23/9).

Dek Fadh berharap Pilkada mendatang dapat berjalan dengan aman, damai, dan tentram. Dirinya juga menyampaikan penghormatan kepada para ulama, santri dan seluruh partai politik Pengusung dan pendukung.

Sebelumnya, Cagub Bustami Hamzah sempat mengatakan, keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan dia dan pasangannya, M Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ikut Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024, merupakan penzaliman.

“Ini penzaliman bagi saya. Karenanya, saya akan melawan keputusan ini,” kata Bustami Hamzah dalam keterangan persnya, Ahad (22/9). 

Bustami dinyatakan TMS karena tidak menandatangani dokumen wajib yaitu penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Padahal menurut Bustami, tidak pernah diberikan kesempatan oleh pimpinan DPR Aceh. 

Belakangan, KIP Aceh menyatakan paslon Bustami Hamzah-H Fadhil Rahmi telah Memenuhi Syarat maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahad malam (22/9).

"Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KIP, Saiful, usai rapat pleno penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Kantor KIP Aceh, dikutip RMOLAceh, Ahad (22/9). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA