Bahlil menuturkan, kebijakan itu akan dilihat dari material yang ada di dalam laut tempat pengerukan pasir laut. Jika tidak terdapat kandungan mineral di dalamnya akan ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Menyangkut pasir laut yang sedang diperbincangkan di media, kalau hasil sedimentasi yang dilakukan dari hasil pendalaman dari jalur kapal yang tidak mengandung mineral itu kewenangan dari Kementerian KKP," kata Bahlil di Gedung DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Jumat malam (20/9).
"Tapi, kalau ada mineralnya itu kewenangan dari Menteri ESDM," sambungnya.
Lebih lanjut, saat ditanya kebijakan itu bakal terlaksana dalam waktu dekat ini, Bahlil belum dapat memastikan.
Namun, secara tersirat ia mengakui kebijakan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Ya kita lihat aja," tutupnya.
BERITA TERKAIT: