Penilaian ini disampaikan oleh Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan berkaitan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Agus Fatoni dan Arief S Trinugroho belakangan ini.
“Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni secara terbuka memberi karpet merah kepada menantu Presiden Jokowi yang juga Walikota Medan, Bobby Nasution lewat agenda PON XXI, dimana Agus memanfaatkan kegiatan bertajuk safari dakwah dan doa keselamatan PON XXI demi kepentingan politik menantu Presiden Jokowi,” kata Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9).
Cawe-cawe politik ini menurut Sutrisno dilakukan juga secara terbuka oleh Arief S Trinugroho dalam kegiatan turnamen sepakbola Korpri antar pemerintah daerah dengan memperebutkan Piala Bobby Nasution selaku Penasehat Korpri Kota Medan. Pembukaan turnamen ini digelar di Lapangan Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada 16 September 2024 lalu dan akan berlangsung hingga 30 September 2024.
“Sekda Sumut yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Sumut ini secara sengaja dan terbuka memberi dukungan kepada Cagub Sumut, menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution lewat Korpri Sumut menggelar turnamen sepak bola Korpri antar pemerintah daerah. Pertandingan memperebutkan Piala Penasihat Korpri Kota Medan, pun secara sengaja dipimpin oleh Benny Sinomba Siregar, paman kandung Bobby Nasution,” ungkapnya.
Sutrisno menegaskan, pada PP No.6 Tahun 1970 ditegaskan bahwa penataan PNS (ASN) tidak boleh berdasarkan perbedaan keturunan, kelamin, agama, partai politik, organisasi massa, golongan dan daerah. PP tersebut mengatur agar semua pejabat ASN dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan melakukan kegiatan- kegiatan politik.
“Tujuannya utama kebijakan tersebut demi menghindari agar ASN tidak menjadi korban permainan politik,” sebutnya.
Namun kata Sutrisno mengatakan dua kegiatan ini menunjukkan ketidaknetralan Agus Fatoni dan Arief S Trinugroho pada Pilgub Sumut 2024.
“Komisi ASN, maupun Bawaslu harus proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan semua ASN yang tidak netral dalam Pilkada Serentak di Sumut. ASN yang tidak netral, berpihak kepada calon kepala daerah (gubernur, bupati/ walikota) harus segera ditindak,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: