Pelantikan ini dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan dihadiri unsur pimpinan Forkopimda Sumut serta para undangan.
Para anggota DPRD yang dilantik menegaskan komitmen mereka untuk mendengarkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Saya bersumpah akan mendengarkan dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat,” ucap para anggota DPRD yang baru dilantik.
Setelah prosesi sumpah jabatan, anggota DPRD menandatangani fakta integritas, menyematkan PIN serta menerima SK Menteri Dalam Negeri yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Pimpinan sidang sementara diserahkan kepada Ketua Muhammad Rahmaddian Shah dari Golkar dan Wakil Ketua sementara Dr. Sutarto dari PDIP.
Jumlah anggota DPRD Sumut seyogyanya berjumlah 100 orang. Namun satu orang caleg terpilih yakni Aulia Aqsa dari Partai Nasdem tidak dilantik karena munculnya surat dari KPU Sumut soal pergantian caleg terpilih dari Nasdem dimana penggantinya adalah dr Mustafa Kamal. Surat itu digugat oleh Aulia Aqsa ke PTUN dan hingga saat ini masih berproses.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: