Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Setuju dengan 'Anak Abah', PKS Usul Gerakan Ubah Aturan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 11 September 2024, 13:25 WIB
Tidak Setuju dengan 'Anak Abah', PKS Usul Gerakan Ubah Aturan Pemilu
Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli/Net
rmol news logo Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada)  Jakarta 2024, muncul gerakan coblos semua paslon yang dipelopori "Anak Abah". Anak Abah sendiri sebutan untuk pendukung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, mengatakan daripada membuat gerakan yang berpotensi merusak proses demokrasi, ia menyarankan agar memunculkan gerakan yang lebih bermanfaat dilakukan.

"Daripada bikin gerakan 'Coblos Semua', lebih bermanfaat bikin gerakan 'Ubah Aturan Pemilu'," ujar Taufik kepada RMOL, Rabu (11/9).

Taufik yang kembali dilantik menjadi Anggota Dewan Kebon Sirih itu menekankan perlunya perubahan aturan agar partai politik tidak memiliki kuasa penuh dalam menentukan calon pemimpin. 

"Itu lebih mendasar dan tidak mengganggu proses demokrasi, seburuk apapun, yang sedang berlangsung," jelasnya.

Dia juga menilai bahwa reformasi aturan pemilu akan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam menentukan pemimpin yang tepat.

"Misalnya kita ubah agar parpol tidak seperkasa sekarang dalam menentukan calon pemimpin," tandasnya.

Setelah gagal di Pilpres 2024, Anies memutuskan untuk kembali maju di Pilkada Jakarta. Sayangnya di tengah perjalanan, Anies gagal mendapat tiket dari parpol. Sehingga niatan maju Pilkada Jakarta harus pupus .

Belakangan, muncul gerakan "Anak Abah tusuk tiga pasangan calon" di Pilkada Jakarta sebagai bentuk kekecewaan. Gerakan ini pun mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA