Demikian penegasan Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid melalui akun X @sahrinhamid yang dilihat redaksi Senin (9/9).
"Kenapa di kertas suara yang calonnya lebih dari 2 (dua) tidak diletakkan kotak kosong?" tanya Sahrin.
Menurut Sahrin, penyediaan kotak kosong di pilkada yang diikuti paslon lebih dari dua menjadi tantangan bagi pembentuk UU dan pemerhati atau akademisi politik untuk urun rembug memperkaya khasanah regulasi politik Tanah Air.
"Agar setiap aspirasi terdapat ruang ekspresinya," kata Sahrin.
Sahrin juga mengingatkan bahwa menyalurkan atau tidak menyalurkan suara adalah hak warga negara.
"Bukan Kewajiban warga negara. Dan tidak menyalurkan hak suara bukanlah perbuatan pidana!" demikian Sahrin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: