Dari data yang dihimpun, 5 daerah ini adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Surabaya.
"Sampai pukul 23.59 WIB, tanggal 4 September tidak ada satupun paslon yang mendaftar di 5 kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, di Surabaya, dikutip
RMOLJatim, Kamis (5/9).
Perpanjangan masa pendaftaran itu sebelumnya dibuka mulai 2 hingga 4 September 2024. Hal ini dilakukan karena pada tahapan pendaftaran yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 lalu hanya ada satu Bapaslon pendaftar.
Berdasarkan regulasi, ketika ada Bapaslon tunggal maka KPU harus melakukan penambahan masa pendaftaran.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengungkapkan, lantaran tidak ada pendaftar di masa perpanjangan itu.
Saat ini, KPU mulai melanjutkan tahapan berikutnya. Yakni melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal pasangan calon, termasuk di lima daerah yang diikuti pasangan tunggal itu. KPU menjamin tetap akan memeriksa verifikasi secara detail meskipun hanya ada paslon tunggal.
Lalu tahapan penetapan calon Pilkada akan dilakukan pada 22 September 2024.
Aang memastikan seluruh tahapan Pilkada akan berlaku sama meskipun di daerah yang diikuti paslon tunggal. Misalnya, untuk tahapan kampanye dan semacamnya.
"Seluruh tahapan tetap akan sama," ucap Aang saat dikonfirmasi terpisah.
BERITA TERKAIT: