Dalam pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup sekitar 3 jam itu, Amin dianggap telah melanggar disiplin ASN karena ikut proses sebagai bakal calon Bupati Grobogan.
Amin Hidayat disuguhi 20 pertanyaan oleh tim pengawas terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN nonadminsitratif.
"Intinya klarifikasi karena dianggap melanggar disiplin ASN ketika mengikuti proses maju sebagai bakal calon Bupati Grobogan," ujar Amin, dikutip
RMOLJateng, Rabu (4/9).
Menurutnya, apa yang ia lakukan masih dalam batas wajar sebagai warga negara. Ia menilai, ASN juga memiliki hak politik dalam kontestasi Pilkada.
"Saya sendiri siap mengambil risiko jika apa yang saya lakukan divonis salah," katanya.
Kendati demikian, ia yakin tim pengawas akan menjalankan tugasnya dengan profesional. Amin pun telah mempersiapkan pengajuan cuti jika berhasil mendaftarkan diri dan lolos sebagai bakal calon.
"Kalau boleh jujur, ketika saya sudah bisa daftar di KPU dan saya dinyatakan tetap (sebagai bakal calon bupati), dokumen pengajuan cuti itu langsung akan saya masukkan," ungkapnya.
Amin mengaku siap menerima segala konsekuensi andai mendapatkan sanksi disiplin hingga pemecatan.
"Kemungkinan saya kurang memahami aturan. Namun saya yakin tim akan bekerja profesional sesuai regulasi yang ada," tuturnya.
Sementara itu, Sekda Grobogan Anang Armunanto mengatakan, pemeriksaan Staf Ahli Bupati tersebut merupakan tindak lanjut (TL) dari Kanreg I BKN Yogyakarta No.360/B-AK/AD/AK/2024 tanggal 25 Agustus 2024 terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS, atas nama Amin Hidayat.
Maka, sesuai ketentuan pihaknya kemudian membentuk Tim Pengawasan Netralitas dan Tim Pemeriksa.
"Hari ini kita panggil dan kita periksa untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut," ucap dia.
Dikatakan, jika ternyata Amin Hidayat terbukti telah melanggar disiplin, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi, mulai sanksi ringan, sedang, atau berat.
"Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan kriteria pelanggaran berdasarkan ketentuan yang ada," terangnya.
BERITA TERKAIT: