"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan resmi, Selasa (27/8).
Adapun tiga surat yang diurus adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, lalu Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih.
"Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun Badan Hukum yang menjadi tanggungjawabnya," papar Djuyamto.
Djuyamto juga mengonfirmasi, tiga surat tersebut dikeluarkan atas permohonan Pramono Anung untuk persyaratan sebagai Calon Gubernur Jakarta
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," terang Djuyamto.
Belakangan, nama Pramono Anung memang muncul di internal PDIP terkait Pilkada Jakarta 2024.
Selain Pramono, sempat muncul nama Anies Baswedan yang akan dipasangkan dengan Rano Karno. Namun, Anies batal diusung oleh PDIP yang lebih memilih Pramono-Rano untuk Pilkada Jakarta 2024.
BERITA TERKAIT: