Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Pilkada Batal Direvisi, Fraksi Demokrat Dorong KPU Segera Susun PKPU yang Sejalan Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 23 Agustus 2024, 14:57 WIB
UU Pilkada Batal Direvisi, Fraksi Demokrat Dorong KPU Segera Susun PKPU yang Sejalan Putusan MK
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman/Istimewa
rmol news logo Revisi UU Pilkada sebaiknya tidak dilanjutkan ke keputusan tingkat II atau Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. 

Hal ini merupakan sikap fraksi Demokrat DPR RI setelah menyerap aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh Indonesia dan demi menjaga tegaknya konstitusi. 

Demikian disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, dalam keterangan resminya, Jumat (23/8). 

“Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” kata Benny. 

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini pun meminta KPU untuk segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

“Dengan demikian, proses pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Benny menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa juga penyelenggara pemilu serta partai-partai politik untuk mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur, dan adil. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA