Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Revisi UU Pilkada, GPK: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 22 Agustus 2024, 21:33 WIB
Tolak Revisi UU Pilkada, GPK: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni /Ist
rmol news logo Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan pembahasan RUU Pilkada menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat disesalkan. 
HUT 79 RI

Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni mengatakan bahwa UUD 1945 jelas menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat. 

“Sangat disesalkan DPR RI dengan begitu mudahnya menyepakati revisi UU Pilkada dengan menabrak Putusan MK, padahal amanah UUD 1945 pasal 24C ayat (1) menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Aftoni dalam keterangannya, Kamis (22/8). 

Aftoni yang juga menjabat sebagai salah Ketua DPP PPP Bidang Pemuda ini menambahkan bahwa keputusan DPR RI tersebut justru memicu kegaduhan politik dan ketidakpastian hukum. 

“Bukankah Indonesia ini adalah negara Hukum?” kata Aftoni. 

Untuk itu, Aftoni mendukung apa yang sudah diputuskan oleh MK. Dengan adanya putusan MK tersebut maka marwah demokrasi tetap terjaga dengan semakin terbukanya partisipasi publik dalam memilih calon pemimpin. 

“Kami meminta DPR dan Pemerintah tidak tutup mata, demokrasi tidak boleh di kebiri dan hukum harus ditegakkan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) tengah merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada hari ini, Rabu (21/8).

Pembahasan revisi itu bergulir usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus judicial review atas UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa (20/8).

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK mengubah ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah di pilkada, yakni disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berbasis jumlah penduduk.

Teranyar, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR tidak akan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menuturkan, pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) akan berlangsung beberapa hari ke depan, sehingga tidak memungkinkan untuk kembali menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. 

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tegas Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8).rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA