Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MK 60 Buka Jalan Demokrasi Lebih Inklusif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 03:19 WIB
Putusan MK 60 Buka Jalan Demokrasi Lebih Inklusif
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah ini menekankan pentingnya peran lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di Indonesia. 

Demikian pandangan Pengurus ICMI Majalengka Jejep Falahul Alam dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (21/8).

"Padahal Presiden Jokowi telah menunjukkan pengaruh yang kuat dalam berbagai keputusan politik. Namun putusan MK ini menunjukkan bahwa kekuasaan eksekutif tidak selalu mutlak," kata Jejep.

Menurut Jejep, MK telah membuka jalan bagi demokrasi yang lebih inklusif, di mana semua partai politik, besar atau kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

Namun, sebuah pelajaran penting harus diambil, hukum dan peradilan tidak boleh diseret untuk kepentingan politik tertentu. 

"Jika ini terus dimainkan, demokrasi yang telah dibangun melalui jalan reformasi akan sia-sia," kata Jejep.

Jejep berharap jargon politik "tidak ada kawan dan lawan yang abadi, yang ada hanya kepentingan abadi" terus dibiarkan meresap ke dalam dunia hukum. 

"Apabila ini terjadi, maka integritas hukum yang telah dijaga selama ini akan runtuh," kata Jejep.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA