“Saya meminta agar kebijakan ini tidak dilanjutkan dan harus direvisi,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara, H Ahmad Hadian, Selasa (6/8).
Pembagian alat kontrasepsi bagi remaja dan sekolah menurut Hadian tercantum pada pasal 103 ayat 1 hingga 4 Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan UU 17 tahun 2024 tentang kesehatan.
“Disana disebutkan bahwa salah satu bentuk pemeliharaan reproduksi adalah dengan membagikan alat kontrasepsi bagi remaja dan sekolah. Ini luar biasa, keinginan siapa ini?,” ungkapnya.
Hadian yang juga berprofesi guru dan praktisi pendidikan ini sangat menyayangkan upaya pemeliharaan reproduksi dilakukan dengan pembagian alat kontrasepsi. Sebab, menurutnya hal ini justru akan mendorong remaja dan anak sekolah untuk melakukan hubungan seks bebas.
“Kebijakan ini sangat tidak bijaksana. Kalau ingin menyelamatkan generasi muda kita dari penyakit reproduksi, ya bukan dengan cara membiarkan mereka mempunyai peluang melakukan seks bebas,” tegasnya.
Atas hal itulah, Hadian menilai langkah PKS menolak tegas UU kesehatan seperti ini harus dilakukan karena didalamnya banyak poin-poin yang harus diubah dan direvisi.
BERITA TERKAIT: