Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU DKJ Tunggu Juknis Penerapan Batasan Usia Cakada di Pilkada 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 22 Juli 2024, 21:33 WIB
KPU DKJ Tunggu Juknis Penerapan Batasan Usia Cakada di Pilkada 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Wahyu Dinata (tengah) bersama jajaran, di Kantor KPU DKJ, Jalan Salemba Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7)/RMOL
rmol news logo Penerapan  aturan syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) yang baru sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024, bakal dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ketua KPU DKJ, Wahyu Dinata menjelaskan, jajarannya akan mengikuti Putusan MA yang telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Kalau keputusan MA kan kita ikuti PKPU ya," ujar Wahyu dalam diskusi Coffee Morning bersama Media, di Kantor KPU DKJ, di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Dia mengurai, dalam PKPU telah memuat aturan batas minimum usia cakada dihitung sampai hari pelantikan pasangan calon terpilih.

Nantinya, dia memastikan KPU RI bakal mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait dengan kapan tanggal pelantikan pasangan calon terpilih dilakukan.

"Jadi kita menunggu keputusan dari KPU RI, petunjuk teknis mengenai kapan pelantikan," sambungnya menegaskan.

Dia hanya bisa memastikan, aturan pelantikan pasangan calon terpilih juga akan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"(Mendagri) yang akan menentukan kapan pelantikannya (untuk pasangan calon kepala daerah terpilih)," demikian Wahyu menambahkan. rmol news logo article


EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA