Ketua KPU DKJ, Wahyu Dinata menjelaskan, jajarannya akan mengikuti Putusan MA yang telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
"Kalau keputusan MA kan kita ikuti PKPU ya," ujar Wahyu dalam diskusi Coffee Morning bersama Media, di Kantor KPU DKJ, di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Dia mengurai, dalam PKPU telah memuat aturan batas minimum usia cakada dihitung sampai hari pelantikan pasangan calon terpilih.
Nantinya, dia memastikan KPU RI bakal mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait dengan kapan tanggal pelantikan pasangan calon terpilih dilakukan.
"Jadi kita menunggu keputusan dari KPU RI, petunjuk teknis mengenai kapan pelantikan," sambungnya menegaskan.
Dia hanya bisa memastikan, aturan pelantikan pasangan calon terpilih juga akan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"(Mendagri) yang akan menentukan kapan pelantikannya (untuk pasangan calon kepala daerah terpilih)," demikian Wahyu menambahkan.
BERITA TERKAIT: