Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengungkapkan bahwa penambahan jabatan yang hanya sementara itu memiliki tujuan politis.
"Penambahan jabatan atau posisi baru seperti wakil menteri, menjelang 3 bulan lengser jelas hanya untuk tujuan politis, termasuk balas budi kepada pihak tertentu yang dianggap berjasa saat kampanye yang lalu," kata Anthony kepada
RMOL, Jumat (19/7).
Anthony juga menyebut hal tersebut dapat masuk kategori penyalahgunaan wewenang jabatan presiden dan berpotensi menjadi tindak pidana sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
"Hal ini seharusnya bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang jabatan presiden untuk menguntungkan pihak lain, yang dapat merugikan keuangan negara," tuturnya.
Sebagai informasi pengangkatan Thomas Djiwandono ini yang merupakan keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto ini terjadi bersamaan dengan pengangkatan dua wakil menteri lainnya yaitu Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian, dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Kamis (18/7).
BERITA TERKAIT: