Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cakada Perseorangan Tak Bisa Merasakan Dampak Putusan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 15 Juli 2024, 13:12 WIB
Cakada Perseorangan Tak Bisa Merasakan Dampak Putusan MA
Anggota KPU Idham Holik/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan aturan batas minimum usia calon kepala daerah (cakada) yang diubah Mahkamah Agung (MA) tidak diberlakukan kepada calon perseorangan.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, Putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 berlaku sesudah tahapan pencalonan bakal cakada perseorangan telah berjalan.

"Putusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif," ujar Idham kepada wartawan, Senin (15/7).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu menyebutkan, KPU juga telah mengonsultasikan aturan perubahan mengenai batas minimum usia cakada kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepemiluan, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga KPU-KPU daerah.

"Mengapa harus dikonsultasikan? Setiap pembentukan atau perubahan PKPU wajib dikonsultasikan kepada pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah," kata Idham.

Kendati sudah dikonsultasikan, Idham mengklaim aturan batas usia cakada tahun 2024 akan tetap mengacu pada Putusan MA, yakni menerapkan usia 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota 25 tahun terhitung sejak pelantikan cakada terpilih 2024.

"Yang jelas KPU sudah lakukan kajian hukum termasuk melakukan kajian atas masukan dari publik," demikian Idham.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA