Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyusul adanya peretasan situs pusat data negara (PDN) yang hingga kini belum pulih.
"Jadi mudah-mudahan momentum ini juga membuat pemerintah dalam waktu yang tersisa ini dapat lebih cepat mengeluarkan peraturan pelaksana untuk UU PDP," kata Meutya Hafid kepada wartawan, Senin (24/6).
Disinggung mengenai UU Ketahanan Siber juga perlu diwacanakan, legislator Fraksi Golkar DPR RI ini mengatakan bahwa di dalam RUU PDP sudah ada rincian mengenai keamanan siber.
"Sebetulnya di (UU) PDP itu sudah mewajibkan mereka yang menjadi pengelola data itu memiliki tingkat keamanan yang minimalnya dijelaskan di situ," ucapnya.
Oleh sebab itu, untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat, Meutya meminta pemerintah untuk membuat aturan pelaksana dari UU PDP.
"Ini yang memang juga kami minta kepada pemerintah supaya turunan dari PDP yang saat ini belum ada, karena tentu undang-undang harus ada turunan peraturan pelaksana, itu belum ada," jelasnya.
Terkait RUU Ketahanan Siber, Meutya menyebut untuk periode saat ini belum tepat dilakukan.
"Itu periode depan ya, kalau sekarang enggak keburu lagi nih. Tapi penting untuk juga punya RUU Ketahanan Siber," tutupnya.
BERITA TERKAIT: