Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sahroni Tak Setuju Pelaku Judi Online Dikategorikan Korban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 19 Juni 2024, 20:23 WIB
Sahroni Tak Setuju Pelaku Judi Online Dikategorikan Korban
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni/Ist
rmol news logo Pembentukan Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan Judi Online mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Menurut Bendahara Umum Partai Nasdem itu, Satgas pemberantasan Judi Online merupakan tanda keseriusan dari penyelenggara negara.

“Karena memang sudah seharusnya kita fokus berantas judi online-nya terlebih dulu. Bukan malah sibuk mikirin korban judi online dikasih bansos atau apalah itu,” tegas Sahroni lewat keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

Sahroni tak sepakat dengan penyebutan para pemain judi online sebagai korban. Sebab, para pelaku judi online secara sadar dan tanpa paksaan mempertaruhkan uangnya pada aplikasi tersebut.

“Saya tidak setuju mereka disebut korban, mereka semua pemain, pelaku. Sudah tahu ilegal, masih dicari-cari caranya buat main. Dan mereka secara sadar, tanpa paksaan ketika memainkan itu semua.

"Masa iya yang begitu kita sebut korban? Jadi jangan sibuk dengan hal-hal yang lain, fokus berantas judi online-nya saja dulu,” imbuh Sahroni.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online secara administrasi telah rampung. Presiden Jokowi segera menandatangani agar Satgas bisa bergerak memberantas judi online.

Satgas ini akan diketuai Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto; Wakil Menko PMK, Muhadjir Effendy; Ketua Bidang Pencegahan, Budi Arie Setiadi; dan Ketua Bidang Penegakan Hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA