Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi bebas murni, per hari ini, Senin (10/6).
Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan, per hari ini masa bimbingan pembebasan bersyarat Habib Rizieq di Bapas Klas I Jakarta Pusat telah berakhir.
"Sehingga beliau secara resmi bebas murni," kata Deddy, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/6).
Sebelumnya Habib Rizieq telah menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, yaitu tindak pidana I terkait Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis pidana penjara selama 8 bulan; tindak pidana II terkait Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis pidana denda Rp20; dan tindak pidana III terkait menyiarkan berita bohong dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: