"Kami memandang, pernyataan panglima TNI tersebut merupakan pandangan yang salah dan keliru," ujar Direktur YLBHI M. Isnur kepada wartawan, Jumat (7/6).
Isnur mengatakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi. Sehingga, harus ada pemisahan antara domain sipil dan domain militer.
Lebih lanjut kata dia, militer sesuai dengan hakikat keberadaanya dididik, dibiayai dan dipersiapkan untuk menghadapi peperangan atau fokus pada pertahanan negara.
"Bukan untuk mengurusi urusan sipil yang orientasinya pelayanan publik," tuturnya.
Menurutnya, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan pernyataan tersebut, mengingat hal itu merupakan ranah politik dan pembuat kebijakan.
"Dengan pernyataan Panglima TNI tersebut, justru mengkonfirmasi pandangan dan kekhawatiran yang berkembang di publik terkait akan dihidupkannya kembali dwifungsi ABRI," pungkasnya.
Revisi UU TNI menuai polemik lantaran memunculkan wacana kebangkitan dwifungsi ABRI.
Menurut Agus Subiyanto, dwifungsi tidak ada. Tetapi, multifungsi yang memang dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.
"Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, (tapi) multifungsi ABRI, semuanya kita," katanya.
BERITA TERKAIT: