Direktur Eksekutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto melihat pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas adalah upaya Bahlil mengamankan posisinya agar bisa menjadi menteri kembali pada pemerintahan selanjutnya.
“Secara politis Bahlil sepertinya memainkan peran sebagai "pengatur utang budi" demi pengaruh jangka pendek, guna mengamankan posisi di kekuasaan berikutnya,” kata Satyo di Jakarta, Rabu (5/6).
Lebih lanjut, Satyo mengatakan, Bahlil menjadikan Ormas sebagai faktor penekan kekuasaan sehingga tercipta konfigurasi politik di pusaran kekuasaan.
“Dengan begitu, Bahlil menempatkan namanya sebagai pengendali Ormas-ormas untuk menekan dan bargaining dengan penguasa,” tekan Satyo.
Yang seharusnya disadari, menurut Satyo, bahaya yang akan timbul ke depannya. Dimana keterlibatan Ormas keagamaan dalam sektor pertambangan pasti memicu potensi konflik.
“Mengingat operasional tambang sarat dengan implikasi ekologi dan kohesivitas sosial masyarakat di area pertambangan termasuk potensi konflik lahan dengan masyarakat,” ujar dia.
Belum lagi, Satyo menambahkan, dari sisi aturan pemberian IUP kepada Ormas yang berlandaskan PP 25/2024 bertentangan dengan UU 3/2020 Tentang Minerba.
“Tidak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi yaitu UU,” demikian Satyo Purwanto.
BERITA TERKAIT: