"Ada tiga kriteria penting yang harus dipedomani pansel," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5).
Kriteria yang pertama kata Yudi, tidak memiliki masalah dari sisi integritas, dan tidak menjadi masalah baru ketika menjadi pimpinan KPK.
"Kedua, dipercaya akan mampu meningkatkan kepercayaan publik," terang Yudi.
Kriteria yang ketiga adalah, ?dipercaya akan meningkatkan kinerja KPK dan berprestasi dalam memberantas korupsi.
"Diharapkan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai UU KPK mau mendaftar demi menyelamatkan pemberantasan korupsi," pungkas Yudi.
Sebelumnya pada Kamis (30/5), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah membeberkan identitas 9 anggota pansel capim dan Dewas KPK.
Di mana, Ketua yang juga merangkap anggota adalah Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Wakil Ketua merangkap anggota adalah Rektor IPB Profesor Arief Satria.
Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah menetapkan 7 anggota Pansel lainnya, yakni Ivan Yustiavandana selaku Ketua PPATK, Nawal Nely selaku Komisaris PT PLN Persero, Profesor Ahmad Erani Yustika selaku Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Y. Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham.
Selanjutnya, Profesor Elwi Danil selaku Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Rezki Sri Wibowo selaku Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII), dan Taufik Rachman.
Kesembilan pansel dimaksud pun sudah mengumumkan bahwa pendaftaran capim KPK dimulai sejak 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024. Sedangkan pengumuman resmi pendaftaran capim dan Dewas KPK akan dimuat dalam situs resmi KPK dan Sekretariat Negara sejak 4-25 Juni 2024.
BERITA TERKAIT: