Desakan itu disampaikan Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, pada talk show bertajuk "Penyidikan Kasus PGN di KPK, Siapa Tersangka?" yang diselenggarakan Suara Netizen+62 Community, di Roti Bakar Keibar, Jalan Bulungan 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
"Penyidikan kasus PGN ini agak unik kalau dicermati, KPK cenderung tidak menyebut kasusnya. Kejahatan korporasi tuduhannya, karena terafiliasi dengan bisnis-bisnis swasta," kata Iskandar.
Menurut dia, kasus di PGN hampir mirip dengan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan.
"Tapi, pengenaan tersangkanya lucu, Dirutnya Pertamina, si Karen, yang jadi tersangka. Di PGN, Dirutnya nggak kena, nah lucu. Kalau ada dua hal yang sama tetapi ditangani dengan cara berbeda dan produk outputnya berbeda, apakah itu adil?" Iskandar balik bertanya.
Padahal, kata dia, menurut informasi yang diperoleh IAW, penyidikan di PGN terkait audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Kenapa KPK tidak menggunakan nama audit dari BPK? ini pertanyaan paling prinsip. Kami meminta proses-proses itu tidak menyesatkan dan merugikan. Mereka (KPK) harus sebut dulu nama perkara sesungguhnya, supaya kita percaya ada tersangka yang sebenarnya," paparnya.
Hadir narasumber lain, praktisi hukum bernama Firman Candra. Sementara Sekretaris Perusahaan PT PGN, Rachmat Hutama, tidak hadir.
BERITA TERKAIT: