AHY yang juga menjabat Menteri ATR/BPN menilai keputusan MK itu telah memberikan status hukum bagi paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Keputusan MK tersebut telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat serta dijadikan rujukan bagi KPU untuk menetapkan paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang.
"Menjadi dasar dan pijakan bagi KPU dalam menetapkan pemenang Pilpres 2024," ucapnya.
AHY juga mengapresiasi kerja para pimpinan MK di bawah tekanan banyak pihak, namun tetap memberikan keputusan yang adil.
"Kami memahami tekanan dan beban yang luar biasa yang dihadapi oleh para pimpinan MK untuk mengambil, membuat sebuah keputusan yang menghadirkan kebenaran dan keadilan dengan tentu tetap mendengarkan dan memperhatikan suara jutaan rakyat Indonesia," ucapnya.
Selain itu, AHY mengaku bersyukur dengan hasil keputusan MK.
"Kami juga menerima keputusan MK dengan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa," demikian AHY.
BERITA TERKAIT: