Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kehadiran Mayor Teddy tidak melanggar aturan sebab personel TNI aktif itu sebagai pengawal Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga menjadi peserta Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dalil kubu Anies-Cak Imin sebagai pemohon sesungguhnya telah dijawab oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Permasalahan yang didalilkan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," katanya membacakan putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Senin (22/4).
MK menyatakan dalil yang diajukan Anies-Cak Imin selaku pemohon tidak beralasan hukum. MK menganggap tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam kehadiran Mayor Teddy di debat capres.
"Oleh karena itu mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Arsul.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: