Demikian disampaikan Wasekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, menanggapi wacana revisi Undang-undang (UU) Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2023-2024.
“Saya pada posisi proses pelembagaan politik itu salah satunya adalah menghormati fatsun suara rakyat. Jadi partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR,” ucap Huda, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).
Saat disinggung mengenai sikap PKB terkait wacana revisi UU MD3 lantaran masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023-2024, Huda mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Belum jadi obrolan kita, sorry banget saya belum bisa komentarin,” imbuh Ketua Komisi X DPR RI ini.
Lagipula, lanjut Huda, hingga kini fraksi PKB belum membahas hal tersebut. Sehingga, fraksi PKB pun belum bersikap terkait revisi UU MD3.
“Fraksi juga belum bersikap. Saya pribadi, kita perlu menghormati proses pelembagaan politik itu salah satunya adalah memberi penghormatan kepada partai pemenang untuk memimpin DPR,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: