"Sebenarnya beliau ini sudah tidak pantas lagi jadi hakim MK, dengan segala fasilitas yang diberikan rakyat banyak untuk pribadinya," kata Jurubicara Timnas Amin, Andi Sinulingga, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/3).
Anwar diketahui tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya. Dia dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres cawapres karena terdapat konflik kepentingan.
Anwar lantas disanksi dengan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Namun, dia tidak menerima putusan itu dan mengekspresikannya dalam sebuah pernyataan dan menggugat putusan itu ke PTUN.
Adik Ipar Presiden Joko Widodo itu lantas minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: