Partai Gerindra akan melaporkan dua hal berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Medan. Laporan pertama yakni berupa sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hilangnya 1 jatah kursi mereka untuk DPRD Kota Medan dari Dapil Medan III ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan yang kedua yakni melaporkan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kota Medan yang dinilai sangat tidak profesional dalam melaksanakan tugas. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: