Wakil Ketua Badan Saksi, Partai Gerindra Ikrimah Hamidy mengatakan mereka sangat dirugikan akibat tidak diakomodirnya keberatan mereka berkaitan dengan perolehan suara di Dapil Medan III untuk DPRD Kota Medan.
“Kami akan melakukan gugatan ke MK. Kami kehilangan 1 kursi di Dapil Medan III. Sekarang sudah dikumpulkan bukti dan penunjukan kuasa hukum,” katanya, Rabu (27/3).
Selain melakukan gugatan atas hilangnya 1 kursi di dapil Medan III tersebut, Gerindra juga akan melaporkan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Medan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
“Kalau soal ketidakprofesionalan KPU, kami akan mengadukannya ke DKPP. Misalnya, ada beberapa saran perbaikan yang ditindaklanjuti oleh KPU Medan. Tapi kemudian saran perbaikan atas pengajuan kami diabaikan dengan alasan waktu dan perpindahan tempat,” ujarnya.
Secara terstruktur, DPC Gerindra Kota Medan dan DPD Gerindra Sumatera Utara juga telah menyampaikan hal ini kepada pihak DPP.
“DPP sudah disurati oleh DPC Gerindra Medan dan DPD Gerindra Sumut perihal gugatan ini,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: